RUU Ratifikasi Rotterdam dan RUU Nagoya Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup
RUU Ratifikasi Konvensi Rotterdam memberikan pengaturan dan perlindungan bagi masyarakat terkait bahan berbahaya yang kerap diimpor oleh negara industri ke negara berkembang.
"RUU konvensi Rotterdam tidak dapat dipungkiri bahwa tidak terlepas dari perdagangan kimia berbahaya khususnya negara berkembang yang tidak ada infrastruktur memadai yang mengatur pergerakan bahan berbahaya, praktis menjadi tempat bagi impor negara industri," kata Tommy Adrian Firman saat membacakan pandangan mini terkait RUU Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan RUU Protokol Nagoya, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (8/4).
Kedua RUU, lanjut Tommy, bertujuan menjaga lingkungan hidup baik nasional maupun internasional. "Pengesahan RUU Nagoya dan Konvensi Rotterdam sangat penting disahkan oleh DPR RI, karena itu Fraksi PPP menyetujui RUU Nagoya serta RUU Rotterdam untuk disetujui pada pembahasan tingkat II menjadi UU," jelasnya.
Sementara anggota Komisi VII DPR Mulyadi dari Gerindra mengatakan, secara umum RUU Protokol Nagoya dan RUU Konvensi Rotterdam memiliki substansi yang berbeda namun memiliki benang merah yang sama yaitu menjaga lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
"Indonesia memiliki keragaman Sumber Daya Genetik (SDG) dan bernilai ekonomis karena itu perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujarnya.
Sumber Daya Genetik (SDG), lanjutnya,harus memberikan keuntungan yang adil dan pengetahuan bagi masyarakat tradisional. "Manfaat yang diperoleh Indonesia, yaitu dapat melindungi Sumber Daya Genetik (SDG) dan pengetahuan tradisional, mencegah pencurian, menjamin pembagian keuntungan yang adil, dan meletakkan dasar hukum yang seimbang terkait sumber daya genetik," paparnya.
Mulyadi menambahkan, RUU tersebut juga dapat menguatkan peran negara dan mengakui hukum adat dan hak tradisional. serta menegaskan kedaulatan negara terhadap akses sumber daya genetik dan tradisional. (si)/foto:iwan armanias/parle.